Sebuah Jalan Sunyi Menuju Rekening Pribadi
“Uang memang bukan segalanya, tapi kalau ADD bisa nyasar ke rekening sendiri, ya masa tidak dimanfaatkan untuk sekadar disimpan sementara?” Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, baru-baru ini tercatat dalam sejarah. Bukan karena prestasi inovatif, bukan pula karena lumbung umbi porang terbanyak, tapi karena satu sosok pejabat publik berhasil mencatatkan dirinya dalam kategori “Langkah Maju dalam Administrasi […] The post Sebuah Jalan Sunyi Menuju Rekening Pribadi first appeared on Intens.id. The post Sebuah Jalan Sunyi Menuju Rekening Pribadi appeared first on Intens.id.
“Uang memang bukan segalanya, tapi kalau ADD bisa nyasar ke rekening sendiri, ya masa tidak dimanfaatkan untuk sekadar disimpan sementara?”
Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, baru-baru ini tercatat dalam sejarah. Bukan karena prestasi inovatif, bukan pula karena lumbung umbi porang terbanyak, tapi karena satu sosok pejabat publik berhasil mencatatkan dirinya dalam kategori “Langkah Maju dalam Administrasi Menyesatkan”. Namanya kini bergaung bukan karena penghargaan, tapi karena kesalahan transfer paling percaya diri dalam sejarah birokrasi lokal: Dana Desa (ADD) masuk ke rekening pribadinya sendiri.
Tunggu dulu. Jangan berpikir negatif dulu. Mungkin Pak Camat hanya sedang latihan digital banking.
Dari Pengawas ke Pelaku: Plot Twist yang Tidak Lucu
Sebelum menjadi Camat, beliau adalah Penjabat Kepala Desa Pattallassang. Dan ini bukan sembarang PJ, melainkan PJ yang juga duduk sebagai koordinator tim pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Iya, betul. Beliau bukan cuma tahu peraturannya, beliau adalah bagian dari sistem yang menjaga agar orang lain tidak tergoda mentransfer dana negara ke rekening pribadi.
Tapi sebagaimana nasihat klasik para tetua adat: “Yang jaga kandang pun kadang lebih suka telurnya.”
Apakah ini bentuk pengawasan internal? Atau demo praktik langsung? belum sempat kita simpulkan, beliau sudah mengukuhkan diri sebagai pembina yang butuh dibina.
Perbup Dilanggar, Tapi Penuh Keyakinan
Menurut Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 Ayat (1), setiap pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan melalui rekening kas desa. Bukan rekening pribadi, bukan rekening istri, bukan juga dompet digital. Tapi, entah dengan niat mulia atau sekadar eksperimen spiritual, ADD itu mendarat manja di rekening pribadi sang PJ.
Dan lucunya, pembelaannya kira-kira begini:
“Tapi kan belum saya pakai uangnya. Masih utuh ji. Sumpah, baru kutransfer kodong. Belum beli pulsa, belum belanja apa-apa.”
Sayangnya, menurut Kejaksaan, ini sudah masuk kategori percobaan korupsi. Karena korupsi itu bukan soal apakah uangnya dipakai buat beli gorengan atau kue ka’do’ boddong. Tapi soal niat dan aksi awalnya, seperti maling yang sudah buka pagar dan ngendap-endap di teras tapi bilang, “Tenang, saya belum buka pintu.”
Kuasa dan Rekening: Dua Hal yang Tak Boleh Disatukan
Saya sebagai penulis, rakyat biasa yang hanya punya rekening BRI dengan saldo pas dan harapan yang tipis, melihat ini sebagai kesalahan fatal dan tidak bisa ditoleransi hanya dengan alasan “niat baik”. Kalau niat baik bisa memutihkan kesalahan, maka sebaiknya kita tutup saja KPK dan ganti dengan “Asosiasi Pengakuan Niat Baik Pejabat.”
Sebab yang dilakukan oleh Camat ini bukan hanya pelanggaran prosedural. Ini simbol dari bagaimana kekuasaan lokal bisa menjadi candu, bagaimana jabatan yang harusnya bersifat sementara malah dijadikan mesin ATM kepercayaan.
Kuasa itu titipan. Bukan titipan yang bisa dipakai sesuka hati karena “nanti saya ganti, Mak”. Ini titipan rakyat yang, kalau rusak, tidak bisa dikembalikan ke toko.
Dari Dana Desa ke Panggung Aib
Mari kita jujur saja. Dana Desa itu dibuat untuk membangun desa. Jalanan, irigasi, sekolah PAUD, mungkin juga tempat cuci tangan publik. Bukan untuk menghangatkan saldo rekening pejabat yang sedang bosan lihat nominalnya stagnan.
Apa jadinya kalau semua PJ berpikir seperti beliau? Lama-lama dana desa bisa nyasar ke rekening kolektif dinas, atau malah dicairkan dalam bentuk voucher belanja.
Yang seperti ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini adalah cermin rapuhnya moral birokrasi, di mana yang tahu aturan malah jadi yang pertama kali melanggarnya. Dan lebih berbahaya lagi, dilakukan dengan wajah tenang dan alasan yang sopan, seolah-olah ini cuma salah klik saat internet banking.
Akhir Kata: Selamat Datang di Era “Kita Belum Pakai Kok”
Kalau hari ini ADD bisa ditransfer ke rekening pribadi dan dibela dengan narasi “belum sempat digunakan”, maka hari esok mungkin kita akan mendengar alasan baru:
“Uang itu cuma mampir di rekening saya, untuk saya amankan. Dia juga butuh tempat singgah sebelum masuk rekening desa.”
Maka untuk itu, marilah kita bersama-sama mengingatkan bahwa jabatan itu tidak bisa jadi dalih. Rekening pribadi bukan pos keuangan publik. Dan pejabat, seberapapun tinggi jabatannya, tidak boleh lebih besar dari aturan yang ia sendiri tanda tangani waktu pelantikan.
Karena kalau hukum dan akal sehat terus diremehkan, jangan kaget kalau suatu hari nanti rakyat sudah tak lagi marah—tapi hanya diam sambil nabung dendam.
Dan buat pejabat yang kebetulan baca tulisan ini:
Kalau tak sanggup jujur, setidaknya jangan bodoh saat mencoba licik.
Karena rakyat sekarang bukan cuma cerewet, di dunia nyata dan diberanda facebook. Mereka melek hukum, punya media sosial, dan hafal pasal lebih cepat dari hafal jadwal sinetron.
The post Sebuah Jalan Sunyi Menuju Rekening Pribadi first appeared on Intens.id.
The post Sebuah Jalan Sunyi Menuju Rekening Pribadi appeared first on Intens.id.